PT NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk

PT NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk

SEKILAS SARI ROTI

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (“Perusahaan”) didirikan dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967, yang kemudian diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1970, berdasarkan akta notaris No. 11 tanggal 8 Maret 1995 dari Benny Kristianto, S.H. Akta pendirian Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-6209HT.01.01.TH.95 tanggal 18 Mei 1995 dan diumumkan dalam Tambahan No. 9729 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1995. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan akta notaris No. 54 tanggal 17 Oktober 2013 dari F.X. Budi Santoso Isbandi, S.H.

Sejak berdiri pada tahun 1995, Perseroan senantiasa berusaha untuk mempersembahkan hasil yang optimal bagi seluruh Pemangku Kepentingan. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan sebagai 50 perusahaan terbaik dalam ajang penganugerahan Best of the Best Awards 2015 yang dipersembahkan oleh Forbes Indonesia.

Tahun 2015, Perseroan menerima penghargaan Halal Award 2015 sebagai peraih Halal Top Brand 2015 untuk kategori Bakery yang dipersembahkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penghargaanpenghargaan ini merupakan wujud komitmen Perseroan yang senantiasa memproduksi dan mendistribusikan produk halal, berkualitas tinggi, higienis dan terjangkau bagi seluruh Konsumen Indonesia.

Komposisi kepemilikan saham Perseroan terdiri dari PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (31,504%), Bonlight Investments Limited (26,504%), Pasco Shikishima Corporation (8,501%), Sojitz Corporation (4,251%), dan Public (29,240%). Saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 28 Juni 2010.


PROFIL SARI ROTI

VISI Perseroan masih sama, yaitu untuk tumbuh dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai perusahaan roti terbesar di Indonesia. Saat ini Perseroan telah menjadi ROTINYA INDONESIA. MISI Perseroan masih untuk memproduksi roti yang halal dengan kualitas yang konsisten, harga terjangkau dan tersedia di seluruh Indonesia.

Dua puluh satu tahun dan terus tumbuh… Perseroan telah menjadi Rotinya Indonesia. Seiring dengan perayaan ulang tahun Sari Roti ke-21 tahun ini, Perseroan ingin meninjau perjalanan yang telah ditempuh dan prestasi yang dicapai dengan penuh kebanggaan. Telah menjadinya produk Perseroan sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia merupakan suatu kehormatan dan keistimewaan bagi Perseroan.

Kekuatan utama Sari Roti untuk menawarkan roti yang sehat, higienis dan halal kepada masyarakat Indonesia yang tersedia secara luas dengan harga yang terjangkau akan terus menjadi ciri perusahaan untuk dekadedekade mendatang. Masyarakat Indonesia belum menggantikan makanan pokok mereka dari nasi ke roti. Nasi masih merupakan makanan pokok di Indonesia. Namun demikian gaya hidup yang telah berubah mendorong masyarakat untuk menyantap roti demi kenyamanan mereka. Ketersediaan produk dan konsistensi dalam kualitas merupakan contributor terhadap gaya hidup sekarang. Roti Perseroan yang dikemas secara individual dapat mempertahankan kualitas yang baik selama lima hari setelah produksi. Hal ini merupakan faktor kenyamanan bagi Konsumen dan tersedianya roti Perseroan di hampir 61.000 lokasi atau jalur distribusi serta harganya yang terjangkau membuat permintaan terhadap roti Perseroan tetap tinggi.

Dasar Hukum Pendirian

Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967, yang kemudian diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1970, berdasarkan akta notaris No. 11 tanggal 8 Maret 1995 dari Benny Kristianto, S.H. Akta pendirian Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-6209HT.01.01.TH.95 tanggal 18 Mei 1995 dan diumumkan dalam Tambahan No. 9729 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1995.

Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan akta notaris No. 54 tanggal 17 Oktober 2013 dari F.X. Budi Santoso Isbandi, S.H.

Kepemilikan

PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (31,504%)
Bonlight Investments Limited (26,504%)
Pasco Shikishima Corporation (8,501%)
Sojitz Corporation (4,251%)
Public (29,240%)

Pencatatan di Bursa Saham

Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 28 Juni 2010

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

•    Nasional

Keterangan:


Nama:
PT NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk
Nama Komersil:
SARI ROTI
Bidang Usaha:
Industri Makanan dan Minuman
Tanggal Berdiri:
1995
Kontak:
Kawasan Industri MM2100 Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi Cikarang Barat, Bekasi 17530 Jawa Barat
Telepon:
+6221 89844959, 89844953
Fax:
+6221 89844955
Email:
N/A
Kategori:
Private Non Keuangan Listed (PNKL)
Annual Report:
2015 : PT NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id